JawaPos.com–Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli. Keduanya dibebaskan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy seperti dilansir dari Antara di Semarang mengatakan, kedua terduga pelaku provokasi tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ”Keduanya berjanji ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Iqbal pada Rabu (28/7).
Kepeda masyarakat Jateng Iqbal berpesan agar bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi Covid-19. Sebab, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.
Meski demikian, dia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19. ”Dengan bekerja sama dan bergotong-royong semua elemen masyarakat diharapkan pandemi segera berakhir,” ucap Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli. Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.