Palembang,Berita Terkini. Co.Id Puluhan massa yang tergabung dalam
Aliansi gerakan penegakan hukum (AGPH) gelar untuk rasa terkait dugaan izin Mal administrasi perijinan Burger King yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Palembang ( 13/03/22).
koordinator Aksi
Syaidfa mengatakan tutup restoran burger king yang kami duga dan terindikas diduga tidak memiliki izin RTRW yang ada dan persyaratan amadal /UKL dan UPL serta amdal lalin dan kami menduga Mall administrasi izin perusahaan tersebut. (13/03/23).
Perijinan berusaha yang menjadi dasar kegiatan berusaha dikota palembang harus dipenuhi dan patuhi oleh seluruh pelaku usaha ,begitu juga dengan restaurant internasional burger king yang menjalankan praktek bisnis dikota palembang tentunya juga harus menghormati
Dengan dibangunya gerai restaurant GERAI BURGER KING yang berlokasi di Jalan Jend Sudirman KM 3 Palembang, maka bedasarkan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, PM No 75 tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis dampak lalulintas, PM No 11 Tahun 2017 tentang perubahan PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis dampak lalulintas,
Serta PerMen PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Perda No 1 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung wajib di laksankan dan di lakukan sesuai dengan tata uratan pelaksanan perijinan yang itu menjadi ranah opd terkait dikota palembang.
Namun dalam prakteknya masih banyak di temui oknum dinas terkait misalnya dinas PUPR kota Palembang yang menjadi start point dilakukanya perinjinan ,dimulai dari advis planing,tata ruang,persetujuan DED dan persayarat amdal /ukl/upl dan amdal lalin yang pertama kali wajib di buat oleh setiap unit usah termasuk rest burgerking.
Koordinator lapangan Eko menambahkan Berdasarkan informasi serta konfirmasi kepihak terkait,diduga rest burger king telah melakukan praktek usaha yang menggunakan cara instant berkaitan dengan proses tata urutan terbitnya ijin yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan terbitnya ijin usaha di kota palembang khususnya amdal /ukl/upl dan amdalin.
Oleh kerana itu kami mendesak pihak terkait untuk khususnya walikota melalui OPD terkait PUPR,DLH ,dan DISHUB KOTA DAN PROVINSI untuk dapat menurukan tim ke lapangan bersama sama dengan kami untuk melakukan sidak dan pengecekan document sebagai mana sesuai dengan kewenangan dinas.
Oleh karena itu kami meminta dan mendesak kepada :
1. WALIKOTA UNTUK MENYEGAL DAN MENCABUT IJIN OPRASIONAL RESTAURANT BURGER KING DI Jln Jend Sudirman KM 3 Plg atas dugaan mall administrasi Penerbitan perijinan dalam proses pembukaan Rest.
2. WALIKOTA UNTUK CABUT IJIN OPRASIONAL RESTAURANT BURGER KING DI Jln Jend Sudirman KM 3 Plg atas dugaan TIDAK MEMILIKI AMDAL LALIN.
Atas nama masyarakat Palembang dan aktivis serta mahasiswa Sumsel tidak Terima atas pernyataan dari manager store Ana yang mengatakan siapa anda lihat izin perusahan kami, ini sangat jelas kami mendugaa Burger King tidak ada izin yang sesuai peraturan yang ada.
Aksi unjuk rasa di Terima oleh manager Operasional Ana mengatakan anda siapa ? Mau tau dan lihat izin kami? Serta menyampaikan saya tidak bisa berkomentar, silahkan teman teman Media konfirmasi ke kantor pusat kami, “tandasnya.(RZP)
Artikel AGPH Meminta Tutup Burger King yang Diduga Mal Administrasi pertama kali tampil pada Berita Terkini.