JawaPos.com – Bareskrim Polri tak kunjung melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kali ini penyidik berdalih salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.
“Belum (tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat diketahui, Senin (2/8).
Atas dasar itu, pelimpahan tahap II diputuskan ditunda. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan akan dilakukan penyidik setelah tersangka sembuh.
“Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif,” jelas Argo.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan unlawfull killing. Ketiganya diduga sebagai penembak 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 April 2021 lalu. Hasilnya, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status hukum ketiga terlapor.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Kendati demikian, proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial EZP harus dihentikan. Sebab, dia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.