JawaPos.com–Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar arena judi dadu dan sabung ayam di kawasan Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin, Minggu (12/3). Kegiatan itu beromzet ratusan juta rupiah sehari.
”Kami amankan puluhan orang di Gang Binamarga beserta barang bukti 19 ekor ayam, alat permainan dadu, dan uang tunai sekitar Rp 80 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Senin (13/3).
Saat penggerebekan pada Minggu (12/3) sore itu, polisi juga mengangkut sebanyak 187 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi yang melarikan diri menghindari penangkapan.
Rifa’i menyebut penindakan terhadap kasus perjudian tersebut untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Komisaris Polisi Reza Bramantya sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama dua pekan untuk memantau situasi di lapangan.
Hasil pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan orang yang diamankan dari arena judi itu, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Yakni AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M selaku bandar judi.
Kemudian ada tujuh orang lain diduga pemain judi masih didalami penyidik perannya untuk menentukan statusnya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Rifa’i menambahkan, pemberantasan kasus perjudian menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Polisi Andi Rian R. Djajadi yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimum Kombes Polisi Hendri Budiman. Selanjutnya memerintahkan anggota bertindak di lapangan menangkap para bandar dan pemain judi yang meresahkan masyarakat.