JawaPos.com – Aditya Zoni menduga kakaknya, Ammar Zoni, kembali menggunakan barang haram akibat pergaulan yang kurang baik. Dari sana, suami Irish Bella tersebut kemudian tergerak untuk kembali mengonsumsi narkoba.
“Kesalahan pergaulan kalau menurut saya,” ujar Aditya Zoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Dia mengungkapkan pihak keluarga bersama kuasa hukum Ammar Zoni sudah mengajukan permohonan rehabilitasi. Menurutnya, keputusan tersebut kemungkinan akan ada kepastiannya pada Selasa besok.
Pihak keluarga sangat mengharapkan Ammar Zoni dapat direhab agar ketergantungannya pada obat-obatan terlarang dapat benar-benar disembuhkan. Sehingga ke depannya, aktor yang melejit lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu tidak lagi menggunakan narkoba.
“Assessment masih menunggu, insya Allah hari ini atau besok keluar. Saya ke sini untuk mantau terus hasilnya. Keinginan kita dari keluarga memang rehab ya, karena bang Ammar murni pengguna,” tuturnya.
Pihak keluarga tentu saja sangat kecewa kepada Ammar Zoni kembali menggunakan obat-obatan terlarang. Termasuk sang istri yang sangat mencintainya, Irish Bella.
“Tapi untuk sekarang yang paling penting nyemangatin bang Ammar. Yang paling penting bang Ammar mengakui kesalahannya. Dia nangis di depan saya. Dia ingin jadi pribadi lebih baik lagi,” katanya.
Hampir seminggu dari proses penangkapan dan penahanan, Aditya Zoni menyebut Ammar Zoni kondisinya kini dalam keadaan baik-baik saja. Dia pun berharap kondisi kesehatan kakaknya itu selalu dalam keadaan baik.
Diketahui, Ammar Zoni diamankan di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023. Dia ditangkap setelah sopir berinisial M dan temannya, RH, diamankan petugas saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari penuturan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram itu dinyatakan milik Ammar Zoni. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap aktor berusia 29 tahun tersebut.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 4 barang bukti. 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram dan kedua memiliki berat bruto 0,14 gram,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Ammar dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Terancam dengan hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara.