JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Dito Mahendra, Senin (13/3). Penggeledahan itu dilakukan di kediaman Dito Mahendra yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan terkait adanya upaya paksa penggeledahan. Hal ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta,” kata Ali Fikri dikonfirmasi.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum dapat menyampaikan lebih jauh, terkait barang bukti yang disita tim penyidik dari penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Sebab sampai saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

KPK sebelumnya pernah memeriksa Dito Mahendra pada Senin (6/2) lalu. KPK mendalami terkait adanya dugaan penerimaan uang dan sebuah mobil mewah yang berkaitan dengan Nurhadi.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

By admin