JawaPos.com – Polda Sumatera Selatan telah resmi menetapkan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka. Dia diduga telah berbohong terkait hibah dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp 2 triliun.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8).
Ratno mengatakan, saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan. Polisi masuh mendalami motif dan maksud dari kebohongan hibah dana Covid-19 ini.
“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat keluarga pengusaha sukses asal Kota Langsa, Aceh, Akidi Tio memberikan dana hibah senilai Rp 2 triliun untuk Sumatera Selatan. Dana ini ditujukan untuk penanggulangan Covid-19.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Baca juga: Anak Akidi Tio Dijemput Polisi, Begini Kata Kapolda Sumsel
Namun, sampai saat ini dana hibah yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Padahal penyerahan secara simbolis sudah dilakukan sejak 26 Juli 2021.