JawaPos.com – Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni oleh musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Kali ini istri Jerinx, Nora Alexandra turut diperiksa penyidik.
“Ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8).
Yusri menjelaskan, Nora diperiksa karena Jerinx diduga melakukan pengancaman menggunakan handphone istrinya. Sehingga keterangan Nora dibutuhkan untuk menyusun berkas perkara.
“Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor,” beber Yusri.
Pemeriksaan kepada Nora sendiri dilakukan di Denpasar, Bali. Dalam perkara ini Nora masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7) kemarin. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.