JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana memeriksa Andhi Pramono pada Selasa (14/3) besok.
Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, pemeriksaan terhadap Andhi akan dilakukan bersamaan dengan pemanggilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Ia juga akan diklarifikasi terkait LHKPN.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Wahono dan Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi dikonfirmasi, Senin (13/3).
Belakangan ini, media sosial diramaikan gaya hidup pejabat Bea Cukai Makassar itu, disebut menggunakan perhiasan mewah, seperti cincin, jam tangan, hingga sebuah rumah mewah yang disebut tidak tercantum dalam LHKPN.
Berdasarkan LHKPN untuk periodik 2021 yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 13.753.365.726.
Harta kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6.989.727.200, yang tersebar di Kota Salatiga, Kab/Kota Karimun, Kota Batam, Kab/Kota Bekasi, Kota Jakarta Pusat, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Banyuasin dan Kab/Kota Cianjur.
Andhi Pramono juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 1.846.800.000. Harta bergerak milik Andhi itu, terdiri dari motor Honda tahun 2006 seharga Rp 9 juta; motor Honda Beat tahun 2010 seharga Rp 5 juta; mobil Mini Morris Sedan tahun 1961 seharga Rp 80.050.000; mobil Fiat Sedan tahun 1974 seharga Rp 55.050.000; mobil Smart Sedan tahun 2020 seharga Rp 75 juta.
Andhi juga turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 706.500.000, surat berharga Rp 2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp 1.214.508.641.