JawaPos.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, memastikan pelaporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menangani perkara gugatan perdata Partai Prima menjadi prioritas. Hal ini setelah putusan itu menjadi sorotan, karena memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan pemilu selama dua tahun.
“Kita on track ya, ketika ada laporan masyarakan ataupun ada peristiwa yang menjadi perhatian publik, maka KY inisiatif akan melakukan pemantauan dan seterusnya. Proses yang sekarang akan kita lakukan mencoba untuk menggali informasi, dari apa yang terjadi dengan peristiwa putusan di PN Jakpus tadi,” kata Mukti Fajar di kantor KY, Jakarta, Senin (14/3).
Mukti menegaskan, meski terdapat laporan terhadap majelis hakim yang menangani perkara gugatan Partai Prima, KY tidak bisa mengubah putusan itu. Ia mengungkapkan, KY akan mendalami perilaku hakim dalam menangani perkara itu.
“Akan kita lakukan apakah ada pelanggaran perilaku, pelanggaran etik dibalik putusan tersebut. Nah ada berbagai macam cara dan metode, salah satunya mungkin kita segera untuk mengundang hakim, untuk meminta klarifikasi,” ucap Mukti.
Ia pun memastikan laporan ini akan menjadi prioritas KY. Mukti menyebut, KY akan segera memanggil pihak PN Jakpus untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan itu.
“Kita dorong ini menjadi salah satu prioritas ya. Jadi ada beberapa kasus yang kita jadikan prioritas. Enggak cuma ini, kasus-kasus yang kemudian menjadi perhatian publik ini kita jadikan prioritas,” tegas Mukti.
Sebagaimana diketahui, buntut putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU, berpotensi besar penundaan pemilu 2024. Sebab, majelis hakim menghukum KPU yang terbukti PMH untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 dan miminta KPU RI untuk mengulang dari awal.
Sejauh ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke KY. Di antaranya yakni Kongres Pemuda Indonesia (KPI), kemudian Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan ketiga yakni Koalisi Masyarakat Sipil.