JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai red notice bagi tersangka pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku hanya sekadar upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meredam kritik masyarakat. Kritik ini disampaikan setelah adanya red notice bagi Harun Masiku.
“Sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8).
Kurnia menyampaikan, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri. ICW mensinyalir Firli Bahuri Cs tidak mau menangkap Harun Masiku, karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu.
Menurutnya, hingga saat tidak ada upaya serius dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut.
Dia menyebut, pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, seperti kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
“Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat,” cetus Kurnia.
Dia menegaskan, hal itu tidak akan berhasil. Sebab kehancuran KPK atas kepemimpinan Firli Bahuri kini dinilai sudah sangat jelas. “kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun,” tegasnya.
Sebelumnya KPK menyatakan, Harun Masiku kini resmi menjadi buronan internasional. KPK menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. “KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.