JawaPos.com – Dandanan tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sempat disorot. Sebab, David seorang diri memakai sepatu bermerek, sedangka tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hanya memakai sandal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sepatu tersebut digunakan David beberapa saat sebelum dimulainya rekonstruksi. Sepatu itu pun hasil pinjaman milik penyidik.
“Di mana saat kejadian MDS menggunakan sepatu saat melakukan penganiayaan dalam bentuk injakan ataupun tendangan ke arah yang vital, yaitu kepala dan kepala belakang. Penyidik bisa menganalisis apakah sepatu tersebut merupakan instrumental delik (alat kejahatan) yang bisa berpengaruh terhadap fatalitas luka terhadap korban,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (13/3).
Atas dasar itu, Hengki meminta publik tidak salah mengerti. “Jadi jangan ada persepsi lain, itu sepatu penyidik atas nama Bripka Hary,” tegasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.