JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar berupaya menertibkan kendaraan yang tidak bayar pajak. Terutama kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya semenjak habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (SNTK)-nya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak. Data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
“Sejak peluncuran Program Triple Untung, kita mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun,” kata Hilman Wijaya di Padang seperti dikutip dari Antara, Senin (13/3).
Hilman menyebut, penghapusan data kendaraan itu diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Sebelum upaya itu dilakukan, pihaknya berupaya menyingkronkan data.
“Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data,” sambung pamen tiga melati itu.
Lebih jauh dikatakan Hilman, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan, maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia.
Hilman mengatakan, kebijakan tersebut tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.
“Jadi status kendaraan jadi kendaraan bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung” yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program Triple Untung tersebut, yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama, sedangkan ketiga bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan,” kata dia.