JawaPos.com – Pria yang masturbasi di depan umum, IS, 39, disangkakan dengan pasal berlapis karena perbuatannya. Ia diketahui melakukan masturbasi di hadapan seorang perempuan di Jalan Kemang Utara I, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Persangkaan pasal 36 jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sub pasal 281 KUHP,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Masyhuri kepada JawaPos.com, Minggu (12/3).
Persangkaan itu, kata Masyhuri dilakukan setelah pihaknya melakukan cek TKP, mendata identitas saksi serta pelaku yang diamankan, mengecek CCTV, dan mengamankan barang bukti.
“Proses lidik dan sidik terhadap pelaku (sudah berjalan),” ucapnya.
Sebelumnya, perilaku tak senonoh kembali terjadi di daerah Jakarta Selatan. Lelaki berinsial IS, 39, melakukan masturbasi di depan seorang perempuan di Jalan Kemang Utara I, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas kelakuannya tersebut, pelaku sempat ditabrak sepeda motor yang dikendarai salah seorang saksi dan diberikan bogem mentah.