JawaPos.com – DPRD Kota Surabaya sedang membahas raperda penyelenggaraan reklame. Hal tersebut merupakan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur reklame. Semangat utama raperda itu adalah penataan papan iklan komersial.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Reklame Fatkur Rochman mengatakan, penataan reklame sangat penting. Sebagai kota besar, Surabaya pasti menjadi incaran para investor untuk mempromosikan produk iklannya.

’’Makanya tata letak pemasangan reklame harus diatur,’’ kata Fatkur Jumat (10/3).

Pengaturan itu tidak hanya menyangkut estetika kota. Tapi, juga upaya untuk memaksimalkan teknologi. Biro reklame didorong untuk melakukan transformasi ke arah digital. Baik berupa videotron maupun megatron. ’’Ini menunjukkan bahwa Surabaya sebagai smart city dan kota modern,’’ ujarnya.

Ada enam pilar untuk menunjang smart city. Di antaranya, smart governance, smart economy, smart society, smart living, dan smart environment. Nah, penataan reklame dan media iklan komersial di jalanan metropolis juga bisa menunjang Surabaya sebagai smart city.

Dengan memanfaatkan teknologi, biro reklame dan pemkot akan sama-sama diuntungkan. Satu videotron bisa menayangkan lebih dari satu materi iklan. Dengan demikian, pendapatan pajak yang masuk ke pemkot juga bisa lebih besar. Kondisi itu berbeda dengan reklame konvensional yang hanya bisa menayangkan satu materi iklan.

Karena menyangkut penataan, raperda penyelenggaraan reklame bakal mengatur manajemen zona. Dibagi dalam empat klasifikasi. Yaitu, zona ketat, sedang, ringan, dan zona khusus. Penataan itu sekaligus memudahkan tim reklame mengidentifikasi potensi pendapatan. Ujung-ujungnya bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

’’Sehingga kita ingin menekan angka kebocoran pendapatan reklame,’’ papar politikus PKS itu.

DPRD sangat berharap PAD dari reklame bisa meningkat. Mochamad mud, anggota pansus, mengungkapkan bahwa selama ini realisasi pendapatan selalu di bawah target.

Padahal, potensi pajak reklame cukup besar. Contohnya, pada 2022 dari target Rp 148 miliar, yang terealisasi Rp 128 miliar. ’’Padahal, penetapan target itu selalu di bawah potensi. Artinya, masih bisa lebih tinggi,’’ tegas Machmud.

Bapenda Identifikasi 500 Titik Menunggak Pajak

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terus memaksimalkan potensi pendapatan pajak reklame. Termasuk dengan mengerahkan tim identifikasi reklame. Mereka disebar untuk mendata reklame bodong. Materi iklan komersial masih dipasang, tapi statusnya menunggak pajak.

Nah, sejauh ini sudah teridentifikasi 500 lebih reklame yang menunggak pembayaran pajak. ’’Berbagai ukuran. Ada juga (reklame, Red) yang besar,’’ kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah kemarin (10/3).

Dia menyampaikan, pihaknya sudah memberikan tanda silang pada reklame yang masih menunggak pajak. Bapenda pun sudah melayangkan teguran ke biro reklame tersebut. ’’Kami minta kewajiban administrasi diselesaikan,’’ kata Hidayat.

Teguran dilayangkan sampai tiga kali. Jika sampai teguran ketiga yang bersangkutan belum menyelesaikan tunggakan, bapenda akan bertindak tegas. Termasuk menurunkan paksa papan iklan komersial tersebut. ’’Kami akan tegas karena menyangkut hak dan kewajiban,’’ tegasnya.

Tim pengawas terus diterjunkan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan. Hasilnya mulai terlihat. Selama dua bulan terakhir, pajak reklame yang sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp 21 miliar. Nominal itu akan terus bertambah. Tahun ini target pajak reklame mencapai sekitar Rp 145 miliar. ’’Kami optimistis bisa mencapai target tahun ini,’’ ujarnya.

Nah, untuk memaksimalkan pendapatan, bapenda juga berharap banyak pada raperda reklame yang saat ini dibahas Komisi A DPRD Kota Surabaya. Lewat regulasi itu, akan dilakukan penataan reklame. Akan diatur kawasan khusus untuk reklame jenis billboard, videotron, serta kawasan yang bebas dari reklame.

Adanya penataan itu akan semakin memudahkan tim reklame pemkot dalam melakukan identifikasi. Termasuk menghitung potensi pendapatan pajak reklame.

Penataan untuk Hindarkan Warga dari Bahaya

PAKAR tata kota ITS Prof Johan Silas mendukung penataan reklame. Sebagai kota besar, sudah saatnya Surabaya berbenah dengan sistem ruang publik yang lebih modern. Dengan demikian, tata kota lebih estetis. ’’Saya setuju sekali. Makin cepat disahkan (raperda reklame, Red) makin bagus,’’ kata Johan Silas kemarin.

Menurut dia, penataan reklame di metropolis sudah ketinggalan zaman. Seharusnya, Surabaya telah bebas dari reklame konvensional. Apalagi pemasangan dan tata letaknya cenderung tidak diatur. Banyak tiang reklame berbagai ukuran yang berdiri begitu saja di tepi jalan tanpa memperhitungkan keamanan warga. Khususnya, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. ’’Reklame yang berdiri vertikal tegak lurus di jalan itu bahaya. Idealnya, 45 derajat dari jalan,’’ papar Johan.

Dalam teori urban design, jelas dia, reklame sudah menjadi bagian dari elemen kota. Perkembangan jenis reklame juga mengindikasikan kemajuan kota.

Pertumbuhan ekonomi suatu kota terbaca salah satunya dari semaraknya iklan komersial di ruang publik. Karena itu, reklame juga menjadi simbol kemajuan ekonomi kota. Pajak reklame menyumbang pendapatan asli daerah yang cukup signifikan. ’’Makanya kalau ekonomi kota maju, pasti iklan reklame juga banyak,’’ papar Johan.

MENGAPA REKLAME PERLU DITATA?

– Menjaga keasrian dan estetika kota

– Mencegah kebocoran PAD

– Memudahkan pemkot dalam identifikasi jenis reklame

– Memaksimalkan potensi pendapatan pajak

– Memudahkan pengawasan oleh tim reklame pemkot

Sumber: Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame

By admin