JawaPos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data secara lengkap mengenai transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpinnya. Sebab hingga saat ini dirinya belum menerima informasi lebih detail terkait itu.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3) kemarin.
Ia mengungkapkan, dirinya hanya menerima surat dari PPATK yang isinya hanya memuat daftar kasus dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.
Oleh karena itu, ia meminta PPATK agar menjelaskan secara lebih rinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud. Semakin detail data yang didapatkan, maka akan semakin cepat dirinya melakukan pembersihan.
“Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp 300 triliun itu seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan isu yang menyebut ada korupsi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang benar adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Menurut Mahfud, korupsi berbeda dengan TPPU. Malahan, terkait korupsi, Kemenkeu telah berhasil mengembalikan anggaran negara yang dicuri dari kasus-kasus korupsi Rp 7,08 triliun.
”TPPU itu lebih besar (secara jumlah nominal) dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ambil uang pajak, itu tidak. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, tapi nanti diselidiki,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu setelah pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu di Jakarta kemarin (10/3) sore.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tersebut, dibahas isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang. Yakni, dugaan TPPU yang melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu sejak 2009–2023 berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).