JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).
Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucap Mahfud MD.
Kasus pejabat pajak tersebut disebut Mahfud MD sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. Mahfud MD menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Setelah Mahfud MD bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael Alun pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,” cerita Mahfud MD.
“Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu enggak, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucap Mahfud MD.