JawaPos.com – Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kerap berubah dan tidak konsisten. Alhasil, aturan di beberapa sektor juga mengalami penyesuaian, salah satunya adalah di dunia pendidikan.
Di mana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri adalah 50 persen dari kapasitas. Namun, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah 25 persen dari total kapasitas.
Dalam aturan Kemenkes juga diminta agar pembelajaran dilakukan hanya 2 jam dan dua hari masuk dalam seminggu. Inkonsistensi ini pun disayangkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tidak mampu membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan PTM terbatas. Ketidakjelasan ini menjadi bumerang bagi dunia pendidikan.
“Pertama kalau merujuk pada pedoman kemendikbud itu sekolah boleh buka 50 persen bagi yang memenuhi syarat, tapi kalau versinya Kemenkes sehari cuma 25 persen sehari, hanya dua jam seminggu dalam dua hari,” kata dia dalam telekonferensi pers Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM dikutip, Senin (2/8).
Parahnya lagi, ia tidak melihat adanya koordinasi antar lintas kementerian maupun dengan pemerintah daerah. Akhirnya, orang tua dan sekolah sebagai implementator kebingungan.
“Jadi prakteknya seperti apa? Ya akhrinya masuknya 50 persen karena ada desakan orang tua juga pengen anak sekolah,” terangnya.
Ketidakkonsistenan ini dinilai karena Kemendikbudristek tidak memiliki strategi. Tidak ada cara yang dijadikan patokan dalam membuat kebijakan. “Jadi semua serba merdeka saja, karena merdeka belajar jadi sekolah silahkan diatur sendiri-sendiri,” tutur dia.
“Desakan buka sekolah besar, akhirnya daerah menyerahkan kepada sekolah. Jadi Kemendikbud serahkan ke Pemda, Pemda serahkan ke sekolah akhirnya belang bentong,” tandas Satriwan.