JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kepada 15 ribu masyarakat yang sudah mendapatkan SK terkait lahan yang diatur dalam kebijakan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk mengelola dengan produktif.
Adapun 15 ribu masyarakat tersebut berasal dari tujuh kabupaten yang meliputi Kabupaten Brebes, Grobogan, Blora, Kudus, Pati dan Rembang, Jawa Tengah (Jateng) dan sebagian kecil juga dari masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela pembagian SK sambil mewanti-wanti masyarakat untuk mengelola lahan tersebut dengan produktif sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan diterlantarkan, nanti bisa dicabut,” ujar Jokowi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (10/3).
Untuk memastikan agar lahan itu bisa dikelola dengan baik, Presiden Jokowi menyarankan kepada 15 ribu masyarakat penerima SK itu untuk memakai metode agroforestry, silvofishery, dan silvopastura dalam pengelolaannya.
Namun, lanjut orang nomor satu di Indonesia itu, untuk memakai metode tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di areal masing-masing.
“Sekali lagi manfaatkan betul lahan yang telah diberikan kepada Bapak, Ibu sekalian untuk kehidupan kita semuanya agar lebih baik,” ucap Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengapresiasi pembagian SK tersebut, sekaligus mendukung langkah yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menjalankan kebijakan KHDPK.
Siti Nurbaya berharap pembagian SK tersebut dapat meningkatkan geliat ekonomi daerah, terlebih lagi berdampak kepada skala nasional.
Siti mengatakan, saat ini telah terbentuk 9.985 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan rincian 4.665 kategori KUPS pemula (blue), 4.334 KUPS lanjut (silver), 936 KUPS maju (gold) dan 50 KUPS mandiri (platinum).
Menurut Siti, pihaknya bakal terus memonitoring atau mendampingi masyakarat dalam menjalankan program tersebut. Terkhusus kepada KUPS silver dan gold akan ditingkatkan kelasnya sehingga terbentuk KUPS mandiri.
“Pendampingan akan terus dilakukan untuk memberikan fasilitasi bagi KUPS agar semakin mandiri dan terbentuk sentra-sentra pusat pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Sejauh ini, tambah Siti, KUPS tersebut telah menghasilkan produk komoditas seperti kopi, madu, aren, kayu putih, wisata alam dan buah-buahan. Nilai ekonomi dari produk atau komoditi yang dihasilkan kelompok telah dilakukan pendataan secara digital.
“Pengisian nilai ekonomi terdapat di 597 KUPS dari 9.985 KUPS atau 5,93%, dan selama 4 bulan terakhir di tahun 2022 tercatat nilai ekonomi dari KUPS tersebut hingga sebesar Rp. 117,59 milyar. Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat ini ditargetkan mencapai Rp.1,1 triliun pada tahun 2023 dan 2,5 triliun tahun 2024,” bebernya.
Kemudian dalam rangka meningkatkan koordinasi, integrasi dan kolaborasi program Perhutanan Sosial, Menteri Siti menyampaikan telah diinisiasi juga regulasi setingkat Peraturan Presiden.
“Ini agar para pihak bisa memberikan peran dalam peningkatan kemandirian masyarakat. Ini komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat,” pungkas Siti.
Dalam penyerahan SK tersebut, Presiden Jokowi turut didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora Arief Rohman, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, dan Bupati Kudus Hartopo
Berikut jumlah SK yang sudah dibagikan kepada masyarakat:
Tercatat mulai Desember 2022 hingga saat ini telah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 8.041 Unit telah diberikan kepada masyarakat dari sejumlah 1.149.595 Kepala Keluarga atau KK.
Sementara untuk wilayah Jawa sudah diterbitkan seluas 326.592,35 ha, sebanyak 647 unit SK, bagi 177.976 KK.
Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini adalah sebanyak 19 unit SK kepada 66 Kelompok Tani Hutan (KTH) seluas 21.488 Ha untuk 16.467 KK dengan rincian sebagai berikut: (i) Sebanyak 13 unit SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Perhutanan Sosial di KHDPK Kabupaten Blora; (ii).
Kemudian, 4 unit SK Transformasi IPHPS ke Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan; (iii) 1 (satu) SK Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) untuk 13 KTH dan/atau Gapoktanhut pada 4 (empat) Kabupaten yaitu: Blora, Grobogan, Pati dan Rembang; serta (iv) 1 (satu) SK yang memuat daftar indikatif kelompok dalam proses Perhutanan Sosial pada kawasan hutan di 7 kabupaten.