JawaPos.com – Keberadaan lembaga independen yang berperan mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara adalah syarat mutlak untuk melindungi data warga secara memadai. Karena tanpa independensi, lembaga manapun tidak akan mampu mewujudkan cita-cita bersama menegakkan kedaulatan data warga negara di tingkat nasional dan internasional.
“Kalau kita sepakat ingin melindungi data pribadi seluruh warga negara tanpa terkecuali, konskuesinya adalah harus ada lembaga otoritas independen,” ujar anggota Komisi Panja Komisi I DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Irine, lembaga non-independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Sebab, Kominfo adalah bagian dari pemerintah yang juga merupakan pengendali data pribadi warga.
“Jika pengendali data juga menjadi yang mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi data yang dikelola pemerintah sangat besar dan banyak yang merupakan data sensitif, seperti data kesehatan,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Utara ini.
Irine mencontohkan, seandainya terjadi kebocoran data pribadi warga di salah satu kementerian yang diduga dilakukan oleh menterinya, lembaga di bawah Kominfo yang setingkat Direktorat Jenderal akan sungkan untuk memeriksa pejabat negara yang lebih tinggi kedudukannya.
“Apakah Dirjen (di Kominfo) berani menginvetigasi dan memeriksa jika ada menteri yang diduga membocorkan data pribadi warga?” tanyanya.
Sebaliknya, kata Irine, jika lembaga pengawas pengelola data pribadi kedudukannya independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden, maka lembaga tersebut akan lebih leluasa menjalankan tugas.
“Entah pengendali data itu pemerintah atau swasta, entah itu pejabat tinggi negara atau direktur perusahaan besar, semua pihak bisa diinvestigasi oleh lembaga independen jika diduga terjadi kebocoran data pribadi warga,” tuturnya.
Alasan kedua, lanjut Irine, keberadaan otoritas independen ini akan lebih menjami perlindungan data pribadi warga di luar negeri, karena prinsip independensi merupakan standar internasional.
“Jika ada perusahaan di Indonesia yang mengelola data pribadi warga, tapi datanya kemudian dibocorkan oleh perusahaan asing, dari negara Uni Eropa misalnya, otoritas PDP independen di Indonesia bisa bekerjasama dengan otoritas independen di Uni Eropa untuk menyelidiki perusahaan asing itu,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Irine, jika lembaga pengawas pengelola data Indonesia kedudukannya tidak independen, maka kerjasama penyelidikan antarnegara tersebut tidak mungkin dilakukan.
“Uni Eropa yang mensyaratkan otoritas independen tidak akan mau bekerjasama dengan Indonesia karena lembaga di dalam negeri tidak setara,” ujarnya.
“Bahkan Jepang dan Korea Selatan merevisi UU PDP mereka supaya bisa dianggap setara oleh Uni Eropa, karena ini sangat penting. Jangan sampai kita semakin ketinggalan,” ujar Irine membandingkan lembaga independen KPK yang bisa bekerjasama dengan penegak hukum independen lain di luar negeri.
Oleh karena itu, lanjut Irine, alasan pemerintah yang menginginkan otoritas pengawas hanya di bawah Kominfo dengan alasan perampingan lembaga negara, tidak sebanding dengan urgensi perlindungan privasi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Yang dipertaruhkan di sini begitu besar, baik secara ekonomi maupun politik. Untuk itu perlu kemauan politik dan anggaran dari pemerintah. Dan ini masih langkah awal. Setelah ada otoritas independen, masih ada pekerjaan rumah menanti, seperti otoritas di provinsi dan pendanaannya,” ujarnya.
Soal kelanjutan pembahasan RUU PDP dengan pemerintah yang masih buntu, Irine optimistis pembahasan tetap akan diperpanjang oleh DPR. Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan optimismenya terkait penyelesaian beleid yang sangat penting untuk melindungi rakyat ini.
“Ibu Ketua DPR sudah mengatakan RUU PDP akan selesai, dengan kedudukan lembaga pengawas yang independen. Tentu kita juga ikut optimistis dan akan mengawal ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP oleh DPR dan pemerintah sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini. RUU ini selanjutnya akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang.