JawaPos.com – Rangkaian kasus di Kementerian Keuangan terbongkar setelah terungkapnya kasus penganiayaan kepada David Ozora. Dan, kemarin (10/3) tersangka pelaku Mario Dandy Satriyo menjalani reka adegan penganiayaan yang mengakibatkan korban belum sadar sampai sekarang tersebut.
Rekonstruksi di kawasan Green Permata Residence, Jakarta Selatan, tersebut menghadirkan pula tersangka lainnya, Shane Lukas. Adapun AG, pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, menggunakan peran pengganti.
Keterlibatan AG dalam kasus pun terlihat dalam reka adegan. AG yang merupakan kekasih Mario ternyata turut memegang ponsel yang merekam kondisi David yang tidak berdaya setelah dianiaya Mario.
Dalam rekonstruksi oleh Polda Metro Jaya yang mencakup 40 adegan itu, juga terlihat AG turut memuluskan niat Mario dalam menganiaya David. AG bersama Mario dan Shane menemui David di rumah rekannya, R, di Green Permata Residence. Mereka berdalih mengantarkan kartu pelajar. ”Sehingga korban mau turun untuk ambil kartu pelajar di anak AG,” kata seorang penyidik Polda Metro Jaya yang meminta namanya tak disebutkan.
Penyidik tersebut menerangkan, AG bersama Mario dan Shane lantas berjalan ke rumah R. Saat itu posisi AG berada di depan.
Ketika ketahuan saksi N, ibunda R, barulah penganiayaan Mario berhenti. Mario berdalih David melecehkan adiknya.
Dalam rekonstruksi yang sama, juga diperagakan Mario menyuruh David bertobat. Shane kemudian mencontohkan bagaimana bertobat yang dimaksud dengan posisi sujud badan membungkuk, tapi kaki lurus ke belakang. Kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.
Rekonstruksi itu berjalan dua jam. Polisi melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Diperlihatkan pula dalam rekonstruksi itu awal kejadian perkara. Mario dan David sempat duduk berdua di pinggir jalan. Petugas keamanan perumahan setempat juga menanyakan kepentingan mereka.
R lantas menegur para tersangka dan David. Dengan berteriak, R meminta agar tidak membuat keributan di rumahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam rekonstruksi itu, yang dicari keidentikan dari berbagai alat bukti.
Dia menjelaskan, dalam rekonstruksi, terjadi penambahan adegan dari total adegan yang direncanakan. ”Ternyata dari 37 adegan yang kita persiapkan, berdasar pemeriksaan, kemudian kita padukan dengan hasil digital forensik tadi, ternyata berkembang menjadi 40. Tapi, adegan 40 ada 40 A dan 40 B,” ungkapnya.
Baik dari keterangan saksi maupun tersangka, juga dari digital forensik, lanjut Hengki, bisa ditemukan peran tiap-tiap tersangka di tempat kejadian perkara. Dia mencontohkan, bukti yang tidak ada di rekaman ponsel ternyata dapat ter-cover dari CCTV.
Dia memberi contoh kalimat Mario yang menyebut ”saya tidak takut anak orang mati”. ”Dari CCTV ter-cover semuanya yang tidak ada di video keterangan saksi. Jadi, di sini tersangka juga tidak bisa bohong lagi,” katanya.