JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi kecuali memiliki kebutuhan khusus atau sifatnya sangat mendesak. Aturan tersebut berlaku sejak 29 Juli 2021.
“Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/8).
Adapun pengecualian bagi calon penumpang kereta usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan kereta jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya.
“Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain persyaratan pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, terdapat ketentuan perjalanan kereta Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan kereta, yang berlaku sejak 29 Juli 2021.
Di antaranya, calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel. Kemudian, wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Calon pengguna KAJJ yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel. Bagi pengguna KAJJ di bawah umur 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.
Serta, bagi calon penumpang KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ucapnya.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta Jarak Jauh. “Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya.