JawaPos.com – Gudang PT ASA kembali beroperasi usai digerebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan obat terapi untuk pasien Covid-19.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, gudang tersebut telah beroperasi kembali dikarena peredaran obat harus terus berjalan. Namun, proses hukum kepada 2 tersangka tetap dilaksanakan.
“Kantor ASA sudah harus beroperasi lagi, dan memang itu petunjuk dari kejaksaan, hasil koordinasi kita memang itu obat kalau di police line mengendap di situ jadi harus terdistribusi oleh pihak perusahaan,” kata Fahmi saat dihubungi, Senin (2/8).
Fahmi menastikan, barang bukti penimbunan obat Covid-19 telah diamankan oleh petugas. Sehingga, berjalannya operasional gudang PT ASA tidak akan mengganggu proses hukum.
“Itu diawasi sama Polsek Kalideres untuk pendistribusiannya. Jadi setiap hari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.