JawaPos.com – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapesy membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan, sebagaimana diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini menyusul dicabutnya perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah diwawancarai oleg stasiun televisi swasta.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian, poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (10/3).
Ronny mengungkapkan, sebelum Eliezer diwawancarai oleh satsiun televisi swasta, sudah mengirimkan surat ke LPSK. Sebab, Eliezer berstatus justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Sebelum diadakan wawnacara H-1 sudah dikirimkan surat untuk medaapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” ungkap Ronny.
Ronny menyebut, pihaknya sudah mengklarikasi terhadap stasiun televisi swasta itu sebelum mewawancarai kliennya. Bahkan, Ronny mengaku menelepon secara langsung salah satu Wakil Ketua LPSK sebelum diwawancara televisi.
“Dalam hal ini saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK,” tegas Ronny.
Sebelumnya, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
“Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” ungkap Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
“Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023,” ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” papar Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi. Sangat disayangkan, wawancara itu tanpa koordinasi dari LPSK.
“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.
Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial.