JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya wawancara khusus salah satu stasiun televisi swasta, dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebab, wawancara khusus tersebut berpotensi menimbulkan ancaman kepada eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan, tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/3).
Rully mengungkapkan, LPSK tidak diberitahu terkait adanya wawancara khusus Richard Eliezer dengan stasiun televisi terkait. Karena itu, LPSK tidak memberikan surat persetujuan wawancara tersebut.
“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu tidak terjadi,” ungkap Rully.
Sementara itu, Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan mengungkapkan, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” ungkap Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi. Sangat disayangkan, wawancara itu dilakukan tanpa koordinasi dari LPSK.
“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.
Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasi.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” pungkas Syahrial.