JawaPos.com – Pasangan suami istri Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika mengedarkan 2.080 butir pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang, dan Bali. Keduanya melakukan hal tersebut bersama lima orang lain yang dua di antaranya eks anggota polisi. Yakni, mantan Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Rahmat Hidayat, pecatan polisi. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menyatakan, pengungkapan jaringan narkotika itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.
’’Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan, Sumatera Utara,’’ jelas jaksa Darwis dalam dakwaannya.
Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika tersebut kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.
Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradah Kalikendal yang juga difungsikan sebagai laboratorium. ’’Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,’’ ungkapnya.
Sumantri dan Nanik mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono, menyatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersama sembilan orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya.
Padahal, banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat. ’’Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,’’ kata Agus.
Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota polisi Jaya dan Rahmat. ’’Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,’’ ujarnya.