JawaPos.com – Terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan, Suko Sutrisno telah divonis 1 tahun penjara. Security Officer Arema FC itu dianggap terbukti bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman Suko juga lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris selama 1,5 tahun penjara.
Ibu Salsa Yonaf Oktavia, 20, Asri Puji Rahayu mengaku keluarga korban pasrah atas vonis ringan tersebut. Keluarga menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.
“Kita sejak awal saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas,” kata Asri saat dihubungi, Jumat (10/3).
Asri menuturkan, saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa nahas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing pemerintah daerah.
“Bantuan sudah dari Pemda hingga Kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah di-support biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Security Officer Suko Sutrisno di bawah angka itu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Suko hanya 1 tahun penjara. Hanya beda 6 bulan penjara dengan Abdul Haris.
”Menjatuhkan vonis hukuman untuk saudara Suko Sutrisno hukuman penjara 1 tahun,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya. Abdul Haris dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan. Jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut kedua terdakwa itu dengan pasal berlapis 6 tahun 8 bulan penjara.
“Memutuskan hukuman untuk Saudara Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Abu Achmad dengan tegas.