JawaPos.com – Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota Surabaya menyikapi masih sering terjadinya kekerasan anak di Kota Surabaya dalam kurun waktu satu bulan ini. “Kami sangat menyayangkan sering terjadinya kekerasan pada anak dalam kurun waktu satu bulan ini. Padahal Kota Surabaya saat ini tengah berupaya mendapatkan predikat Kota Layak Anak Dunia,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Jumat (10/3).
Seperti diketahui pada Selasa (7/3) telah terjadi pengeroyokan terhadap siswa kelas 9 SMPN 11 Surabaya. Akibatnya, anak berinisial MDDS ini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami patah tulang tangan sebelah kiri, setelah dikeroyok belasan pelajar SMP dan SMA.
Sepekan sebelumnya, juga terjadi kekerasan pada anak di Rumah Aman milik Pemkot Surabaya. Diduga pelakunya adalah petugas Linmas yang berjaga di rumah tersebut.
Menindaklanjuti masalah ini, Komisi D DPRD Surabaya akan memanggil dan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
“Kami bersyukur karena masyarakat saat ini sudah berani angkat bicara mengenai apa yang terjadi. Jadi Pemkot Surabaya harus tanggap. Jangan sampai kejadian seperti ini terus terulang. Kondisi ini tentu mengganggu persiapan Surabaya untuk menjadi Kota Layak Anak Dunia,” kata Khusnul.
Khusnul juga meminta untuk meningkatkan peran Sekolah Arek Suroboyo (SAS) yang telah diluncurkan Wali Kota Surabaya pada November 2022 lalu.
SAS merupakan sekolah yang warganya memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan, melalui upaya menciptakan ekosistem lingkungan sekolah aman, rekreatif, edukatif, dan kegotong-royongan yang berbasis potensi keunggulan sekolah. Program pemkot ini sebagai upaya penguatan karakter siswa.
“Kami tidak ingin kekerasan pada anak ini terus terulang. Sampai kapan ini akan terus terjadi?. Makanya kami akan panggil DP3APPKB membahasnya bersama. Dimana letak permasalahannya dan dicarikan solusi,” kata Khusnul.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah memecat petugas Shelter Anak Berhadapan Hukum (ABH) di DP3A-PPKB Surabaya karena aniaya anak umur 17 tahun.
“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kami sanksi, kami pecat, dan kami keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Eri.
Wali Kota Eri ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot.