JawaPos.com – Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai, AG memang layak dikenakan penahanan. Menurutnya, kekasih Mario Dandy Satriyo itu memiliki peran vital terjadinya penganiayaan kepada korban.
“Tidak heran mengapa Polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak,” kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (10/3).
Mellisa mengatakan AG sudah mengetahui niat Dandy untuk menganiaya David. Namun, AG tetap memfasilitasi pertemuan dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.
“Meskipun anak AG sudah tahu niat jahat tersangka MDS sejak awal, namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David Ozora. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi dan menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan pelat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku dan terjadi cekcok. Korban kemudian dianiaya oleh MDS hingga terjatuh.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena dalam kondisi tak sadarkan diri dan harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesanggrahan.