JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi aturan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan buntut fenomena kekayaan fantastis sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berharap semua pejabat eselon masuk ke dalam kategori wajib lapor LHKPN.
“Tahun ini kita mau revisi. Yang pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya, kita ingin lebih bawah lagi,” kata Pahala kepada wartawan, Jumat (10/3).
Pahala menyebut revisi dilakukan berdasarkan pengalaman dari kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dia menyebut, Rafael Alun sudah memiliki harta fantastis saat belum menjadi wajib lapor.
“Lihat RAT dia itu beli sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2 tapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi, itu kita suruh wajib lapor,” papar Pahala.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi LHKPN tidak hanya setelah viral di media sosial. KPK telah mengklarifikasi harta pejabat Kemenkeu yang viral di medsos, mereka di antaranya Rafael Alun Tri Sambodo dan Eko Darmanto.
“Sebagai wujud peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi informasi atau data sekecil apapun tidak harus menunggu viral, itu silakan disampaikan ke KPK,” ucap Ipi.
“Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak. Ada mekanisme yang secara berkala kami lakukan untuk lakukan riksa atau klarifikasi kepada penyelenggara negara yang dalam verifikasi administratif kemudian yang kami temukan ada yang tidak wajar,” pungkas Ipi.