JawaPos.com – Pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan berharap kasus yang menjerat Ernawati akan diselesaikan secara mediasi atau mengedepankan keadilan restoratif. Jika ada petinggi Polri yang terbukti melanggar prosedur dalam penetapan Ernawati sebagai tersangka bakal ditindak tegas.
“Kalau memang bisa dimediasi, restorative justice, dimediasi saja. Itu saran saya,” ujar Edi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).
Edi mengatakan, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berbenah. Ini terlihat dari banyaknya perwira tinggi (pati) bermasalah yang dibawa ke ranah hukum dan disidang etik.
“Ya, pasti (ditindak). Kalau memang ada pelanggaran, Kapolri tidak ragu menindak,” ucap dia.
“Saya kira banyak contoh. Ferdy Sambo, Teddy (Minahasa), anggota kepolisian perintingan penyidikan (pembunuhan berencana Brigadir J) semua diproses. Ini buktikan siapa yang langgar hukum ditindak,” sambungnya.
Oleh karena itu, Edi Hasibuan optimistis Kapolri akan menghukum anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran dalam penetapan Ernawati, yang membuat tagar #Percumalaporpolisi di media sosial, sebagai tersangka.
“Siapa saja yang melanggar hukum, termasuk jenderal yang melakukan pelanggaran, tidak dibiarkan, dibabat habis,” tegasnya.
Menurut Edi Hasibuan, apa yang dilakukan masing-masing pihak, baik Ernawati maupun anggota polisi yang melaporkannya, berhak menyampaikan pendapat dan melapor jika dirugikan. Namun, semua pihak harus menahan diri dan bijak dalam bersikap.
“Siapa pun boleh buat laporan jika merasa dirugikan. Wajar melapor. Maka, masyarakat juga diharapkan bijak bermedia sosial. dia (anggota polisi) melapor, ya, saya kira bisa kita pahami. Tetapi, juga tentu saja kita minta bijak,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Kaharuddin Dg Sibali oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 24 Juni 2019. Dia terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kaharuddin dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah penangkapan. Meyakini kakaknya disiksa saat ditangkap mengingat adanya luka dan bekas tembakan di tubuh korban, Ernawati lantas melaporkan kasus penyiksaan itu ke Polda Sulsel, 10 Februari 2020.
Sayangnya, kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus ini karena tak cukup bukti dan kematian Kaharuddin wajar. Ernawati pun geram dan membuat konten #percumalaporpolisi, yang di dalamnya menampilkan tiga polisi karena dianggap menganiaya Kaharuddin hingga tewas.
Tiga polisi yang wajahnya ada di dalam konten itu lantas melaporkan Ernawati kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. Mereka keberatan dengan isi konten bhayangkari tersebut.
Ernawati kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ernawati juga disebut sedang mencari simpati publik dan memanfaatkan kasus ini untuk mendulang keuntungan mengingat sering berjualan di TikTok.