JawaPos.com – Masalah tambang ilegal di Jawa Tengah (Jateng) tidak kunjung selesai. Hal ini disebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan investasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat di Jateng.
Ketua Badan Pengurus Wilayah, Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, sebenarnya solusi utama adalah untuk menghindari adanya pertambangan ilegal pemerintah pusat maupun daerah bisa melibatkan para penambang untuk melakukan dialog secara terbuka.
Mantan aktivis 98 yang biasa disapa Anto ini menilai problem mendasarnya adalah masalah perizinan yang dipersulit. Ditambah, tidak adanya keberanian dari pejabat daerah untuk membuat diskresi dalam menyelesaikan permasalahan tambang seara komprehensif.
Bahkan, rerkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus pertambangan ilegal di Jateng, lanjut Anto, sudah seringkali dilakukan oleh kepolisian hingga diproses hukum.
“Tetapi pertambangan ilegal tidak ada yang berhenti, buka tutup dan ganti pemain saja, yang jadi sorotan masalah bekingan ibaratnya hanya asapnya bukan apinya atau masalah utamanya,” tegas Anto.
Lebih lanjut Anto menjelaskan, persoalan ini hanya masalah tambang Golongan C dan pelakunya juga UMKM sifatnya padat karya melibatkan warga masyarakat sekitar. Bukan seperti tambang batubara nikel emas migas yang dampak lingkungannya besar dan pelakunya pengusaha nasional bahkan asing serta padat modal yang sifatnya tidak banyak melibatkan warga lokal.
“Di Jateng ini hanya masalah tambang pasir batu saja terutama di kawasan Gunung Merapi tapi masalahnya tidak kunjung selesai, bahkan jadi isu nasional. Sebenarnya ini sangat memprihatinkan. Bayangkan misalnya di Jateng ada tambang batubara dan nikel seperti di provinsi lain akan lebih pusing lagi,” ungkapnya.
Anto mengeluhkan kalau pembahasan masalah tambang selama ini hanya melibatkan internal pemerintahan saja, antar instansi birokrasi dan aparat penegak hukum.
“Kami dari pelaku usaha tambang selama ini tidak diberikan kesempatan untuk dialog dan menyampaikan aspirasi, soal hambatan-hambatan perizinan juga tidak ada singkronisasinya regulasi dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, itu yang jadi masalahnya,” tukasnya.
Anto melanjutkan para pemilik IUP Pasir Batu dan Tanah Urug membentuk ATBI Wilayah Jawa Tengah, induknya pusatnya di Jakarta.
“Kami saat ini tengah mendata Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pusat untuk kami sampaikan kepada Menteri Koordinator Investasi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pada pokoknya kami meminta adanya Kepastian Hukum dan Melindungi Investasi atas penyelesaian perizinan tambang batuan,” terangnya.
Namun, IUP sudah diterbitkan Pemerintah Pusat tapi masih dipermasalahkan Kesesuaian Tata Ruangnya dengan Perda Kabupaten, padahal dasarnya sudah diatur dalam UU Minerba soal Kepastian Kesesuaian Tata Ruang karena WP ditetapkan Menteri dengan persetujuan DPR RI berdasarkan Usulan Bupati dan Gubernur.