JawaPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menjerat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap perempuan yang ditemukan tewas di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial ER, 33, itu melakukan pencurian yang berujung aksi penganiayaan dan aksi asusila hingga korban bernama Kurnaesin, 49, meninggal dunia.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan aksi pencurian ke rumah korban itu dilakukan pada Jumat (3/3). Sedangkan menurutnya Kurnaesin ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di kawasan Arjasari itu pada Senin (6/3).
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban di kawasan Arjasari itu, Kusworo mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (7/3).
Adapun kronologisnya, Kusworo mengatakan pelaku yang saat itu masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian itu akhirnya terpergok oleh korban. Lantas korban pun menurutnya berteriak karena terkejut atas keberadaan pelaku di rumahnya.
“Korban berteriak, dan tersangka berusaha membungkam dan menghentikan teriakan korban dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung,” katanya.
Lalu menurut Kusworo korban pun melakukan pemberontakan. Hingga akhirnya pelaku menurutnya mencekik korban menggunakan tali sepatu.
Di samping itu, menurutnya pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban di saat korban dalam keadaan tak berdaya. Kusworo mengatakan korban diketahui tinggal sendiri di kediamannya tersebut.
“Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut,” kata Kusworo.
Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/3) itu, menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui adanya aksi keji itu. Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari selanjutnya.
“Akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang,” katanya.
Dengan pasal berlapis itu, menurutnya ER terancam hukuman minimal 12 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.