JawaPos.com – Pengaduan kasus pelecehan seksual dan perkosaan mendominasi bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah publik selama 2022. Hal itu dikatakan Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
“Pelecehan seksual dan perkosaan menempati angka tertinggi bentuk kekerasan di ranah publik, diikuti trafficking, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencabulan,” kata Theresia Iswarini saat dikonfirmasi, di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (9/3).
Komnas Perempuan juga mencatat tingginya jumlah pengaduan kasus kekerasan di ruang siber selama tahun 2022.
“Data menunjukkan kekerasan di ruang siber masih tetap tinggi seperti tahun sebelumnya, berdasarkan aduan yang masuk ke Komnas Perempuan,” imbuh Theresia Iswarini.
Theresia Iswarini mengatakan selama 2022, Komnas Perempuan menerima pengaduan 869 kasus kekerasan di ranah siber.
Kemudian disusul kekerasan di tempat tinggal sebanyak 136 kasus dan kekerasan di tempat kerja dengan 115 kasus.
Terkait hal ini Komnas Perempuan pun mendorong aturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar segera diterbitkan.
“Ini menunjukkan bahwa aturan pelaksana UU TPKS penting disegerakan terkait mekanisme penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik serta melakukan revisi terhadap UU ITE yang masih mengkriminalisasi korban,” tutur Theresia Iswarini.
Sementara jumlah kasus kekerasan di tempat pendidikan tercatat ada 37 kasus atau mengalami peningkatan sekitar 200 persen dibandingkan pada tahun 2021 yang berjumlah 12 kasus.
Theresia menambahkan pelaku kekerasan yang diadukan ke Komnas Perempuan masih didominasi oleh pelaku yang tidak dikenal, teman media sosial, teman, serta atasan/majikan. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah kasus tiga terbanyak di ranah publik.
“Kami juga mencatat masih adanya pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, teladan, dan pihak yang dihormati, seperti guru, dosen, tokoh agama, maupun pejabat publik,” kata Theresia Iswarini.