JawaPos.com – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG telah dikenakan penahanan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keputusan ini pun disambut baik oleh pihak korban.
“Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik,” kata Pengacara David, M. Syahwan Arey saat dihubungi, Kamis (9/3).
Meski begitu, pihak David menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. Keluarga korban percaya kasus ini ditangani secara profesional.
“Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional, karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik,” jelas Syahwan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.