JawaPos.com – Perjalanan AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora begitu panas dan menimbulkan sorotan publik. Berbagai isu liar sempat tersiar. AG juga pada awalnya dianggap sebagai penyebab penganiayaan terjadi karena mengadu kepada kekasihnya Mario Dandy Satriyo telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
Perlahan, fakta hukum didapat oleh penyidik. Pihak AG juga angkat suara menyampaikan berbagai klarifikasi.
Berikut 7 fakta mengenai AG dalam kasus penganiayaan terhadap David:
1. Diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David
Polres Metro Jakarta Selatan belum mengungkap aduan AG kepada Mario Dendy Satriyo yang menyebabkan terjadinya penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Polisi saat itu berdalih masih menunggu proses pemeriksaan terhadap tersangka kedua Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
“Nanti kami akan lakukan press releas lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo juga belum buka suara mengenai perbuatan tidak menyenangkan tersebut. “Kami masih mendalami juga karena kami kan terbatas mengecek BAP dari saksi kami,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Mangatta hanya menekankan bahwa yang menyampaikan kepada Dandy adanya perbuatan tidak menyenangkan kepada AG adalah PAP. Lalu aduan PAP dikonfirmasi kepada AG oleh Dandy.
“Ini yang kami tunggu sebenarnya, dengan keterangan dari APA menjernihkan bahwa APA lah yang menyampaikan, masalah APA tahu dari mana silahkan tanyakan ke orang yang bersangkutan,” jelasnya.
2. Temui David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar
Terjadinya pertemuan antara David dengan Dandy, Shane dan AG di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diawali oleh AG ingin mengembalikan kartu pelajar David. AG mengirim pesan kepada David agar memberikan lokasi terkini.
David awalnya tidak mau bertemu. Dia meminta agar kartu pelajar dikirim melalui jasa pengiriman instan. Namun, pada akhirnya David memberikan lokasi terkini, yakni di Perumahan Green Permata. Saat itu David tengah berkunjung ke rumah temannya.
Setelah mendapat lokasi David, AG yang sudah dijemput terlebih dahulu oleh kekasihnya, Dandy pergi menuju lokasi David ditemani oleh Shane. Sesampainya di lokasi, malah terjadi penganiayaan kepada David.
3. Membantah lakukan swafoto saat David terkapar
Isu liar yang sempat tersiar di media sosial yakni AG melakukan swafoto atau selfie di depan David yang sudah terkapar tak berdaya, setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak pernah berswafoto atau selfie di hadapan tubuh David.
“Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar,” kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (25/2).
Selain itu, Mangatta mengatakan jika kliennya ikut membantu memberikan pertolongan kepada korban. Peristiwa ini juga disaksikan oleh orang tua teman David selaku pemilik rumah.
“Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ,” jelasnya.
4. Disebut ikut merekam penganiayaan David
Polres Metro Jakarta Selatan sempat menyatakan bahwa perekam penganiayaan David adalah Shane. Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa AG juga ikut merekam.
Setelah beberapa waktu proses penyidikan berjalan, Pengacara Shane Lukas , Happy SP Sihombing menyebut bukan hanya kliennya yang merekam peristiwa penganiayaan David. Menurutnya, AG pun ikut merekam. Hal itu berdasarkan kesaksian Shane.
“Iya betul (AG ikut merekam). Setelah ditanya lagi, si A pakai handphonenya sendiri,” kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3).
Meski begitu, sampai saat ini pihak kepolisian baik itu Polres Metro Jakarta Selatan maupun setelah kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya, peran AG tak pernah dipublikasi. Padahal kini AG sudah berubah status dari saksi menjadi pelaku.
“Untuk peran masing-peran secara substansi tentu kami tidak bisa sampakan di sini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
5. Keluar dari sekolah
Setelah namanya terus terseret kasus penganiayaan, AG memutuskan keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. “Siap benar (AG mengundur diri dari sekolah),” kata Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan, Jumat (3/3).
Meski begitu, Mangatta tidak menjelaskan alasan kliennya keluar dari sekolah. Belum diketahui pula kelanjutan pendidikan yang akan ditempuh oleh AG selama mengarungi proses hukum.
Sementara itu, SMA Tarakanita 1 sendiri telah mengkonfirmasi pengunduran diri AG. “Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh kepala sekolah Sr. Pauletta.
6. Berubah status jadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AG akhirnya berubah status hukumnya menjadi pelaku kasus penganiayaan David. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara penyidik bersama beberapa stakeholder terkait. Sehingga
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
AG sebelumnya sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh penyidik. Dia juga diperiksa 3 kali oleh Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) dan pernah diperiksa tenaga profesi profesional.
7. Ditahan usai diperiksa 6 jam
AG awalnya tidak ditahan karena masih berstatus di bawah umur. Meskipun ancaman hukuman yang mejerat AG sampai 12 tahun penjara, tapi upaya penahanan adalah opsi terakhir terhadap anak.
Seiring berjalannya penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan kepada AG. Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AG.
“Dari hasil pemeriksana kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).
Hengki mengatakan, penahanan kepada AG akan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. “Tentumya penahanan ini juga kita berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak,” jelas Hengki.
AG akan ditahan di lembaga kesejahteraan sosial selama 7 hari. Namun, ada opsi perpanjangan 8 hari lagi.