JawaPos.com – Percakapan WhatsApp antara Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan Teddy Minahasa terungkap dalam persidangan. Hal itu diperlihatkan Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dengan kontak Teddy dalam gawai Linda bernama ‘My Jendral’.
Percakapan itu terungkap saat Rujit dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Rujit untuk menampilkan percakapan antara Linda dan Teddy pada tanggal 23 Juni 2022. Lalu, Rujit menampilkan percakapan yang didapat dari barang bukti Samsung Galaxy S21 milik Linda yang disita.
Lalu, Rujit membacakan isi percakapan yang dikirim akun ‘My Jendral’ alias Teddy Minahasa kepada Linda pada pukul 12.52.00.
“Akun ‘My Jendral’ mengirimkan pesan kepada Linda, isi pesannya ‘Iki onok barang 5 kg, golekno lawan. Posisi barang di Riau.’ (ini ada barang 5 kg, carikan lawan. posisi barang di Riau),” ujarnya membacakan percakapan tersebut di persidangan.
“Posisi pesannya sendiri sudah dihapus namun berhasil kita recover,” sambungnya.
Jaksa lantas bertanya pemilik nama akun ‘My Jendral’. Rujit mengatakan dengan tegas bahwa nomor akun tersebut disita dari Teddy Minahasa.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta Rujit untuk menampilkan percakapan Linda dan Teddy pada 1 September 2022. Sama seperti sebelumnya, ia juga menjelaskan bahwa percakapan pada tanggal tersebut sudah dihapus tetapi berhasil dipulihkan.
“Komunikasi antara Linda dengan My Jendral jam 13.35.50, Linda mengirimkan pesan ‘Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge. (Pak Teddy sorry ganggu, bahan enggak jadi dicairkan nih? Pembeliku sudah siap, tapi aku males berurusan sama Dody enggak bener orangnya)‘,” kata Rujit.
“Dibalas My Jendral ‘Koordinasi dengan Dodi,’ Balas Linda ‘Males . Jenenge dek ne jaluk bersih. Enk bener. Siap pak Teddy.’ (Malas. Namanya dia minta bersih. Enak sekali. Siap pak Teddy). ‘Per galon berapa?’ Dibalas My Jendral. Linda balas ‘400’,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.