JawaPos.com – Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menjelaskan interpretasinya terhadap kalimat ‘Mainkan ya, Mas’ yang dikirim Teddy Minahasa kepada anak buahnya, Dody Prawiranegara. Krisanjaya menjelaskan hal itu setelah ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal percakapan antara Teddy kepada Dody yang kalimat utamanya adalah ‘Mainkan ya, Mas’ yang kemudian dijawab, ‘Siap, Jenderal’.
“Lalu disampaikan atasannya ‘Minimal seperempat’, dijawab lagi bawahan ‘Siap 10, Jenderal’. Apakah itu bentuk perintah atau narasi saja?” tanya JPU kepada Krisanjaya.
Menanggapi pertanyaan pertama terkait dengan kalimat ‘Mainkan ya, Mas’, Krisanjaya mengungkapkan bahwa hal itu berarti perintah dari atasan kepada bawahan.
“Itu kata perintah harus ada teks pendahulu yang memaknai kata ‘mainkan’ seperti apa,” jawabnya.
Terkait dengan kata ‘minimal’ yang diucapkan Teddy itu sendiri, kata Krisanjaya juga merupakan perintah yang masih berkaitan dengan kata ‘mainkan’. “Itu juga perintah yang masih berkaitan dengan ‘mainkan’. Jadi, itu masih dalam parafrase ‘mainkan seperempatnya’” jelas Krisanjaya.
Namun terkait dengan hal yang dimaksud dengan ‘mainkan’ apa, ia menuturkan tergantung pada teks sesudah dan sebelum kata tersebut kepada yang berhubungan.
Sebelumnya, kode ‘Mainkan ya, Mas’ dari chat WhatsApp eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkuak dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2). Hal itu diungkapkan oleh saksi yang juga sebagai asisten dari Dody, yaitu Syamsul Maarif alias Arif.
Ia mengaku membaca langsung pesan WhatsApp dari Teddy kepada Dody soal perintah ‘Mainkan’ tersebut pada 21 Mei 2022.
“Diperlihatkan kepada saya isi percakapan WhatsApp antara Pak Teddy dengan Pak Dody. Di situ saya baca, ‘Mainkan ya, Mas. Minimal seperempat’. Di situ Saudara Dody menjawab, ‘Siap 10, Jenderal’” ujar Arif di hadapan hakim.
Awal mula dari pesan Teddy kepada Dody itu, menurut Arif adalah tindak lanjut dari pertemuan antara Dody dan Teddy pada hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 Mei 2022. Dia menuturkan, pada tanggal itu Dody mengikuti acara makan malam yang juga dihadiri Teddy di Hotel Santika, Bukittinggi.
Dalam acara itu, Dody mengaku pada Arif bahwa dirinya sempat dipanggil ke kamar Teddy untuk membicarakan penyisihan sitaan narkotika jenis sabu yang jadi barang bukti sebanyak 12 kilogram. “Itu yang Saudara Dody sampaikan ke saya, Yang Mulia,” ungkapnya.
Mendengar cerita itu, Arif mengaku tak percaya. Lalu, keesokan harinya ditunjukkanlah pesan WhatsApp soal ‘Mainkan ya, Mas’ itu. Lebih jauh lagi, ia mengaku bahkan ditunjukkan nama dan foto profil dari yang mengirim pesan tersebut.
“Diperlihatkan kepada saya dari WhatsApp profile name-nya IJP Teddy Minahasa SIK, lalu foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi,” urainya.
“Tapi, tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja, Yang Mulia,” tandas Arif.