JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemecatan ini dilakukan karena Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Salah satunya, Rafael Alun terbukti tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai dan bangunan. Bahkan, beberapa aset diantaranya diatasnamakan pihak terafiliasi mulai dari teman, kakak dan adek, juga keluarga. Terkait itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun untuk dipecat.
“Sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian dan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif,” kata Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3).
“Ini sudah dilayangkan surat kepada Pak Suryo (Dirjen Pajak). Dari situ kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021,” lanjut Heru.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan pemecatan terhadap Rafael Alun sudah resmi diputuskan. Namun secara formil, proses ini tinggal menunggu pemberkasan.
“Secara komitmen dan secara substansial sudah resmi, formilnya menunggu kan. Kalau substansialnya kan berarti sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal, rekomendasi, persetujuan Menteri Keuangan. Nah, sekarang tinggal Sekjen melakukan tindak lanjut,” kata Yustinus.
Dalam hal ini, Yustinus memastikan proses finalisasi pemecatan Rafael Alun akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, seiring berjalannya proses pemberkasan keputusan pemecatan terhadap Rafael Alun tidak akan berubah.
“Secara administrasi sudah dipecat, tapi finalisasi perlu pemberkasan dan sebagainya, tetapi tidak akan mengubah keputusan. Itu kita hitung beberapa hari ke depan karena administrasi, hitungan hari administrasi aja sih. Karena kadang kita manggil pas dipanggil pihak lain, jadi tinggal teknis saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina. Adapun hasilnya, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Jauh sebelumnya, pada Jumat (24/2) Kemenkeu resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi.
“Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
Ia juga mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. “Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lalikan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” imbuhnya.