JawaPos.com – Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto menegaskan bahwa pengambilan alat bukti WhatsApp antara Teddy Minahasa (TM) dengan anak buahnya Dody Prawiranegara soal narkoba sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Hakim Anggota menanyakan apakah Rujit telah melakukan semua persyaratan terkait dengan penyerahan alat bukti digital berupa chat WhatsApp antara Teddy dengan Dody seperti dalam aturan yang berlaku.
“Saya lakukan, Yang Mulia. Semua sudah sesuai dengan SOP dan semua terdokumentasikan. Dan untuk empat hal yang utama terkait dengan alat bukti yang sah, dapat diakses, dapat ditampilkan, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan itu saya lampirkan dalam bentuk CD, Yang Mulia,” kata Rujit dalam persidangan.
Terkait dengan syarat agar informasi elektronik dapat secara sah menjadi alat bukti hukum berdasarkan SOP laboratorium digital forensik dengan mengacu pada ISO 17025 oleh BSNstandarisasi laboratorium penguji, dan berdasarkan pasal 6 UU ITE, kata Rujit, informasi elektronik dapat ditampilkan, dapat diakses, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi dapat diakses, file video dapat diakses, file audio dapat diakses, keutuhannya, keseluruhan isi komunikasinya dapat ditampilkan melalui sistem elektronik. Itu semuanya terangkum dalam softcopy BA Acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah itu, Hakim Anggota menanyakan terkait dengan tidak full-nya percakapan WhatsApp yang ditampilkan dalam Berita Acara yang dilaksanakan Rujit.
“Dalam BA (berita acara) tidak semua chating sodara tampilkan itu atas permintaan penyidik atau inisiatif sendiri?” tanyanya.
“Untuk BA yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan itu memang sebuah sample, Yang Mulia. Itu biasa kita lakukan dalam penulisan karena emang keterbatasan untuk satu device ini bisa terdiri dari hingga ribuan komunikasi,” jawab Rujit.
Tak puas dengan jawaban itu, Hakim Anggota menegaskan kembali pertanyaannya.
“Iya itu saya tahu. Tapi itu atas inisiatif saudara atau penyidik?”
“Inisiatif saya, Yang Mulia. Sesuai dengan lapju (laporan kemajuan). Karena saya memang tidak terkait dengan proses penyelidikan, saya hanya memberikan sampel, Yang Mulia. Untuk keseluruhannya dalam softcopy,” tegas Rujit.
“Karena hasil yang kita serahkan memang keseluruhannya dalam bentuk softcopy, Yang Mulia,” sambungnya.
Untuk meyakinkan pernyataannya, Hakim Anggota kemudian bertanya secara rinci.
“Seluruhnya? Tidak ada diedit?”
“Betul, Yang Mulia. Untuk DVD-nya sendiri bersifat read only dan terproteksi serta menggunakan format khusus. Jadi tidak bisa diedit tidak bisa diubah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa ditambah, Yang Mulia,” pungkas Rujit.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) tak terima dengan barang bukti WhatsApp antara dirinya dengan terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hanya ditampilkan dalam BAP sepenggal saja. Hal itu menurutnya membuat fakta kejadian sebenarnya menjadi kabur karena sesungguhnya pelibatan dirinya dalam kasus itu adalah konspirasi dari Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu ia ungkapkan ketika diberi kesempatan untuk menanyai saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3).
“Mengapa pembicaran saya dan Dody Prawiranegara di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusuial,” tanya Teddy kepada Rujit di pengadilan.
“Ketiga, pembicaraan antara Linda Pujiastuti dengan Syamsul Maarif pada Juni sampai Agustus juga tidak ditampailkan. Keempat, pembicaraan Kasranto dengan Linda sama sekali tidak ditampilkan. Itu semua momen-momen krusial yang menunjukkan konspirasi mereka atau perdagangan mereka,” cecar Teddy.
Lebih jauh lagi, ia juga menayakan soal tak adanya percakapan WhatsApp antara Dody dan Syamsul Maarif pada 25 hingga 29 September lalu dalam BAP.