JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Polda Jawa Timur, bongkar kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional. Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial HR, 39, dan LJS, 47, sebagai tersangka.
”Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, Selasa (7/3).
Selain HR dan LJS, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan SR, 50, warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S. menjelaskan, kasus itu diungkap berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon TKW (tenaga kerja wanita) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo pada Minggu (5/3). Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
”Dari 17 calon TKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan,” kata Boy.
Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan tersangka.
”Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR,” ujar Boy.
Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerja sama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah.
Sementara itu, LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus itu, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, lanjut Boy, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itu digagalkan polisi.
”Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Boy.