JawaPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, banyak perusahaan yang memiliki rapor merah dalam pengelolaan limbah industri atau limbah B3.
Kondisi itu disadari oleh KLHK. Kasubdit Pengendalian Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Suryanta Sapta Atmaja mengatakan, kesadaran pelaku indutri terhadap pengolahan limbah industrinya, terutama limbah B3 sangat rendah. Fakta itu dipicu beberapa hal. Di antaranya ketidakpahaman dan ketidakmampuan dari pengelola industri itu sendiri.
“Makanya kami terus mengedukasi pihak perusahaan yang belum mengelola limbah itu. Sebab, kelalaian dalam pelanggaran bisa dikenakan sanksi,” ujar Suryanta Sapta Atmaja kepada JawaPos.com, Selasa (7/3).
Dia menegaskan, perusahaan yang melanggar soal pengelolaan limbah bisa dikenakan pidana dan pembekuan aktivitas.
Sebetulnya, kata Suryanta, perusahaan yang belum mampu mengelola limbahnya bisa melibatkan pihak yang profesional. Apalagi saat ini ada sejumlah perusahaan yang menyediakan pengelolaan limbah industri. Satu di antaranya PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Dia menyebut, PPLI memiliki teknologi cukup bagus dalam mengelola limbah industri. Yaitu dengan teknologi insinerator. Teknologi itu dibawa dari perusahaan Jepang. Karena PPLI ini perusahaan gabungan dengan Dowa Ecosystem, Co.Ltd asal Jepang
Technical Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Firdaus mengatakan, teknologi insinerator merupakan teknologi pengolahan dengan metode thermal berkapasitas 50 ton limbah per hari.
Insinerator diklaim sebagai teknologi yang paling ramah lingkungan dibandingkan dengan kebanyakan insinerator yang ada di Indonesia.
Dalam pengangkutan limbah, sambungnya, angkutan transportasi PPLI dilengkapi teknologi GPS (Global Positioning System), sehingga dapat mendeteksi pergerakan dan kecepatan kendaraan dari ruang kontrol di pusat PPLI di Bogor.
“PPLI juga menerapkan disiplin tinggi dalam hal transportasi pengangkutan limbah, termasuk pengaturan shift driver guna mencegah kecelakaan kerja,” imbuhnya.