JawaPos.com-Pemerintah mengumumkan akan menerapkan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. Adapun satu syaratnya, hanya motor listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang berhak menerima bantuan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut baru ada lima merek kendaraan listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen. Meliputi Ioniq 5 milik Hyundai dan Wuling untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua, yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

“Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers, seperti dikutip Selasa (6/3).

Sementara untuk sepeda motor, pemerintah tetapkan kuotanya sejumlah 200.000 unit untuk pembelian baru. Sedangkan untuk konversi sebanyak 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan soal alur pemberian insentif. Adapun nantinya, insentif ini akan diberikan kepada produsen yang telah mendaftar ke pemerintah. Setelah itu, lembaga verifikasi akan memverifikasi vehicle identification number (VIN) dan disesuaikan dengan TKDN.

Kemudian, melakukan pendaftaran melalui dealership serta berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui proses verifikasi. Adapun, pembayaran pergantiannya diberikan kepada produsen.

Sedangkan dari sisi calon konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik, masyarakat bisa datang ke dealer dengan membawa KTP. Selanjutnya, akan diperiksa untuk memastikan apakah masyarakat tersebut layak mendapat bantuan atau tidak.

“Apabila calon pembeli dianggap layak maka akan langsung mendapatkan potongan harga dari pemerintah,” lanjutnya.

Setelah itu, dealer akan melakukan prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank himbara dengan lebih dulu diperiksa kelengkapannya. Apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif kepada produsen.

Agus memastikan, dalam skema ini, ada beberapa lembaga yang terlibat dalam program insentif kendaraan listrik ini. Seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, dan bank Himbara. (*)

By admin