JawaPos.com – Janji Pemerintah untuk memberikan subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik akhirnya ditepati. Namun tidak semua merek sepeda motor listrik yang di jual di Indonesia mendapatkan keringanan, Pemerintah melakukan pembatasan untuk periode pertama.
Berbicara prosedur, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa insenstif untuk pembelian motor listrik baru, atau konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik sebesar Rp7 juta.
Hanya untuk motor listrik yang statusnya produksi lokal, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, atau lebih. Pada periode pertama ada tiga merek dari belasan merek sepeda motor listrik yaitu merek Gesits, Volta dan Selis.
Sementara menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang masih terkait insentif, produsen diminta untuk mendaftarkan produknya dengan menyesuaikan kriteria tersebut.
“Nantinya para produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN tadi. Setelah mendaftar, ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut mengikuti program subsidi,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (6/2).
Selanjutnya tim verifikasi akan melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) terkait proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen.
Konsumen yang membeli juga tak luput dari pendataan, saat datang ke diler akan di data berdasarkan NIK KTP. Pemerintah menargetkan penerima bantuan diutamakan UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau pelanggan PLN 450-900 VA.
“Setelah calon pembeli di data dan di cek dalam sistem apakah berhak mendapatkan bantuan. Bila berhak maka maka calon pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.
Langkah selanjutnya setelah colon pembeli berhak mendapatkan potongan maka produsen bisa mengajukan klaim subsidi kepada pemerintah, dimana pembayaran subsidi akan dilakukan oleh Himbara.
Pemerintah sengaja langsung menyalurkan insentif sebesar Rp7 juta ini ke perusahaan atau diler untuk menghindari penyalahgunaan uang subsidi digunakan tidak sebagai mana mestinya bila diserahkan langsung kepada konsumen.
Sebagai informasi, bantuan insentif ini hanya berjumlah untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor hasil konversi motor listrik selama periode yang dimulai 20 Maret hingga Desember 2023.