JawaPos.com–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIJ.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah tersebut terjadi pada November 2022. Diduga terdapat pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi.
”Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan,” kata Boyamin Saiman seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.
Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus. Namun pada kenyataannya, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.
Dalam dokumen importasi tersebut, lanjut Boyamin Saiman, besaran bea masuk yang dibayarkan Rp 63,9 juta. Padahal, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.
”Berdasar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan, importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda hingga 200 persen,” terang Boyamin Saiman.
Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, Boyamin Saiman meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.
”MAKI akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan. Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya,” papar Boyamin Saiman.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta Cahya Nugraha mengatakan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. ”Kami akan teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan,” ucap Cahya Nugraha.