JawaPos.com – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan. Hal itu lantaran menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru mendakwakan pasal pada kasus narkotika yang menjerat Teddy.
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (6/3), dengan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa mengiyakan bahwa dalam konteks barang bukti seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan pasal 140 Undang-undang Narkotika, bukan dengan pasal 112 yang saat ini menjeratnya.
“Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112?” ucap Hotman dalam persidangan.
Setelah itu, ia kembali bertanya kepada Eva soal implikasi atas kelirunya dakwaan itu terhadap Teddy Minahasa.
“Batal demi hukum,” kata Eva.
Atas hal itu, Hotman berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Teddy Minahasa dibebaskan dari tuduhan kasus narkotika yang tersemat padanya saat ini.
“Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas,” tandasnya usai persidangan.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.