jatim.jpnn.com, MADIUN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya diketahui bekerja sebagai mandor yang mengawasi pekerja di sebuah proyek pembangunan.

By admin