JPNN.com, JAKARTA – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Post navigation Lucky Hakim Banjir Kecaman setelah Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejaksaan MPDI Gelar Dialog, Muncul Sorotan Soal Realisasi Dana Abadi Pesantren