JPNN.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 dan menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memangkas biaya logistik nasional hingga menyentuh angka 8 persen.
JPNN.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 dan menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memangkas biaya logistik nasional hingga menyentuh angka 8 persen.