JPNN.com, JAKARTA – Emiten di Indonesia memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyiapkan sistem dan data keberlanjutan sebelum Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai 1 Januari 2027.

By admin